Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Menag: Silakan di Masjid Saja

19 April 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi takbiran keliling //Abdi/Naswandi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi melarang kegiatan malam takbiran Idul Fitri 1442 H/2021 M secara berkeliling karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyarankan masyarakat muslim menggelar takbiran di masjid atau musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami memberikan pembatasan kegiatan takbir keliling, tidak kami perkenankan. Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Menag: Mudik itu Sunah, Jaga Kesehatan Wajib, Insyallah Tidak akan Kehilangan Pahala

Baca Juga: Ustad Zacky Mirza Jatuh Pingsan Saat Dakwah, Begini Update Kondisi Terbarunya

Ia menegaskan, takbiran keliling berpotensi menyebabkan kerumunan masyarakat dan membuka peluang penularan Covid-19 semakin meluas.

Maka dari itu, takbiran boleh digelar tapi tidak keliling yaitu di masjid atau musala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Temui Pungli BLT UMKM? Ini Nomor Resmi Pengaduan dan Konsultasi BPUM 2021

Baca Juga: Warga Kota Bandung Boleh Mudik ke Kabupaten dan Cimahi, ke Jatinangor Nggak Boleh

"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen kapasitas masjid atau musala. Saya kira dengan kita bersabar ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler