MAPAY BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M.
Dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Namun mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, maka ada beberapa hal yang disesuaikan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Misalnya seperti Shalat Tarawih berjamaah yang diperbolehkan tapi jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat. Lalu soal aturan buka puasa bersama yang diizinkan, hingga tata pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah, Tapi Hanya Lingkup Komunitas, Apa Maksudnya?
Berikut 11 poin yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama hari ini, Senin 5 April 2021.
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;