Kemenag Pastikan Dana Wakaf dari GNWU Dikelola Melalui Produk Keuangan Syariah Oleh Badan Independen

- 28 Januari 2021, 10:04 WIB
KH Ma'ruf Amin Dampingi Presiden Jokowi Dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.*
KH Ma'ruf Amin Dampingi Presiden Jokowi Dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.* /Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin//Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin

MAPAY BANDUNG - Setelah resmi diluncurkan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai berbagai respon masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan penggunaan dana wakaf yang dihimpun melalui GNWU.

Terkait hal ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu diamemastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Baca Juga: BPBD Bandung Barat Minta Warga Tenang dan Tak Mudah Percaya Hoaks Tentang Gempa Sesar Lembang

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia menegaskan jika nantinya uang wakaf ini akan dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama dan besifat independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x