MAPAY BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 13 Febuari 2021.
Sebelumnya, Din Syamsudin dituduh sebagai tokoh radikal oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) lantaran dituding melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena kerap menyerang pemerintah dengan kritik, bahkan tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berseberangan dengan pemerintah.
Baca Juga: Unggah Caption Romantis di Hari Valentine, Dul Jaelani Ternyata Sangat Puitis dan Bikin Meleleh
Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan Bakal Dukung Pengembangan Agro Wisata di Sukabumi Utara
Menurut Menag, stigma atau cap negatif, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini.
Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.