Kapolri: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf

23 Februari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 yang membahas UU ITE.

Dalam SE tersebut salah satu poinnya adalah Kapolri menyebut, tersangka kasus UU ITE tidak perlu ditahan jika sudah sadar dan meminta maaf atas kesalahannya.

Listyo juga menyebut meski korban bersikukuh perkaranya diajukan ke pengadilan, tapi tersangka bisa terbebas dari penahanan apabila sudah meminta maaf.

Baca Juga: Singgung Demokrasi, Mahfud MD Sebut Pemerintah Mulai Diskusikan Revisi UU ITE

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," ucap Listyo dalam Surat Edaran yang ditandatangani 19 Februari 2021.

Ia juga meminta dalam penanganan perkara UU ITE sebaiknya langkah damai menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Terkecuali bagi perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Menurut Listyo, penyidik sebaiknya berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir

"Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan," tambahnya.

Berikut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada semua anggota Polri yang tercantum dalam SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Masuk ke prakerja.go.id untuk Membuat Akun Sebelum Prakerja Gelombang 12 Dibuka

Baca Juga: Masih Ada Potensi Hujan Deras di Jabar, Ridwan Kamil: Mari Selalu Waspada dan Saling Mempersiapkan Diri

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

Baca Juga: Sampah Bisa Jadi Berkah! di Kota Bandung Kini Bemodal Sampah Bisa Miliki Emas

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Duka Anies Baswedan Bagi Korban Banjir Jakarta yang Meninggal Dunia: Insyallah Diberi Kekuatan Ketabahan

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

K. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler