Aturan PPKM Level 4 di Jawa Barat Hingga 2 Agustus, Wagub Uu: Ringankan Beban Para Pedagang

- 26 Juli 2021, 17:15 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menyayangkan video viral seorang pria yang mengaku tak percaya Covid-19
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menyayangkan video viral seorang pria yang mengaku tak percaya Covid-19 /Dok Humas Jabar.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level di Jawa-Bali termasuk Jawa Barat hingga 2 Agustus 2021.

Diketahui ada 16 daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4 dan 11 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 3.

Dalam perpanjangan PPKM Level 3-4 ini, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyebut pihaknya memberikan sejumlah pelonggaran aturan.

Ia pun menyebut aturan tersebut sedikitnya membantu meringankan beban para pedagang yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Mengaku Tak Berani Keluar Rumah: Saya Sangat Takut Saat Lonjakan Kasus Covid-19

"Walaupun (PPKM-red) diperpanjang banyak aturan baru yang sedikit meringankan beban para pedagang," kata Uu dalam Facebook pribadinya, Minggu 25 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Uu yang menanggapi aturan baru PPKM Level 3-4 di Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam PPKM Level yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 ada aturan baru yang mulai diterapkan.

Khusus untuk PPKM Level 3, Pemprov Jawa Barat mengizinkan toko untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dari total pengunjung.

Baca Juga: Jangan Lengah! Total Konfirmasi Covid-19 di Jabar Bertambah Jadi 569.069 Kasus

Kemudian, pasar tradisional buka hingga pukul 15.00 WIB (50 persen pengunjung). Mal buka dengan kapasitas 25 persen dari jumlah pengunjung hingga pukul 17.00 WIB.

PKL boleh buka sampai jam 20.00 WIB. Warung makan boleh hingga pukul 20.00 WIB. Pelanggannya boleh makan di tempat maksimal 30 menit.

Rumah ibadah dibuka dengan pembatasan 25 persen, Pernikahan boleh dihadiri oleh 20 orang tapi tidak ada makan di tempat.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah