"Sesuai SE satgas, kita bersama satgas harus melakukan pengendalian dan pengawasan para operator transportasi. Kita awasi apakah operator angkutan umum melaksanakan hal itu atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Jabar 2 April 2021: Kasus Aktif Berjumlah 24.726, Berikut Rinciannya
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi, Bisa Layani Apa Saja?
Baca Juga: Saking Tercelanya, Rasulullah pun Tak Mau Shalati Pelaku Bunuh Diri
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal ini diputuskan untuk tetap berkonsentrasi melakukan penanganan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 dan masa vaksinasi yang masih berlangsung.***