Gegara Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Jalani Sidang Tipiring di Kota Bandung

- 27 Oktober 2023, 19:30 WIB
Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023. /Diskominfo Bandung

MAPAY BANDUNG - Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

 

Baca Juga: Cerita Pengguna Ojol di Bandung Dipalak Opang Cimenrang Rp10 Ribu saat ke Tegalluar : Diteriaki 'Woi Woi'

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.

“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x