Gegara Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Jalani Sidang Tipiring di Kota Bandung

- 27 Oktober 2023, 19:30 WIB
Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023. /Diskominfo Bandung

 

Baca Juga: Preview Persib vs PSS Sleman BRI Liga 1 2023: Maung Bandung Ingin Teruskan Trend Positif

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pentingnya Antisipasi Pontensi Kerawanan Jelang Pemilu 2024

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah