Baca Juga: Preview Persib vs PSS Sleman BRI Liga 1 2023: Maung Bandung Ingin Teruskan Trend Positif
Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pentingnya Antisipasi Pontensi Kerawanan Jelang Pemilu 2024
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.
Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.***