Pengedar Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti di Bandung Diringkus Polisi

- 16 Agustus 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi dukun santet
Ilustrasi dukun santet /tangkapan layar YouTube/Ujang Bustomi Cirebon/YouTube/Ujang Bustomi Cirebon

Polisi meringkus Mbah Jamrong di kawasan Pangalengan, Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Anggota Polsek Berpangkat Aiptu Terlibat Pungli di Pasar Caringin dan Mengaku Pungut Rp100 Ribu dari Sopir

Sebelumnya, polisi sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Dari kasus ini, total ada lima pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan anggota Polsek Cileungsi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, dan 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang yang diduga palsu.

Selaon itu, polisi juga mengamankan, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa dipakai Mbah Jamrong ketika saat beraksi dan memaikai seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) miliknya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu, dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah