MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung membenarkan bahwa anggota kepolisian berpangkat Aiptu terlibat dalam kasus pungli di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.
Anggota polisi tersebut berinisial Aiptu B yang merupakan anggota polsek setempat.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Ismail Marzuki menyampaikan, saat itu Aiptu B mengaku meminta uang sebesar Rp100 ribu pada sopir truk.
"Di medsos tentang seorang polisi diduga pungli, saya atas perintah Polrestabes sudah langsung amankan anggota tersebut inisial Aiptu B anggota polsek, yang bersangkutan mengaku meminta uang sebesar Rp100 ribu dan hanya sekali itu saja," ucapnya saat ekspose di Polrestabes Bandung, Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Kick Off Liga 1 Fix Tanggal 27 Agustus, Robert Minta Bobotoh Nonton Persib dari Rumah
Menurut Yoris, kini Aiptu B tengah berada di Propam untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
"Sudah diamankan dan dimutasikan ke Propam Polrestabes Bandung dalam rangka pemeriksaan," ucapnya.
Baca Juga: Pungli di Pasar Caringin Terungkap, Oded Minta 37 Pasar Milik Pemkot Berkaca
Ia menambahkan, sesaat setelah kejadian tersebut viral, Polrestabes Bandung langusung melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih rinci kejadian pungli tersebut.