MAPAY BANDUNG - Guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melanjutkan pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Namun, terdapat perbedaan nama pada PPKM kali ini. Jika sebelumnya bernama PPKM Darurat, kali ini dinamakan PPKM Level, dari mulai Level 1 sampai 4.
Salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Bandung.
Berikut hal penting yang harus diketahui tentang pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial teleh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.
Salah satu aturan yang tercantum dalam Perwal tersebut adlah mengenai jam operasional restoran, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta mal dan pusat perbelanjaan.
Pada bagian keenam pasal 13 Perwal Kota Bandung disebutkan, pemerintah masih menutup operasional mal dan pertokoan kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan toko penjual alat kesehatan.
Baca Juga: Faheem Younus: Negara yang Terpecah Tidak Akan Menang Melawan Virus yang Bersatu