Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang PPKM Level 4 Kota Bandung

- 22 Juli 2021, 16:13 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat 2 Juli 2021
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat 2 Juli 2021 /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melanjutkan pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun, terdapat perbedaan nama pada PPKM kali ini. Jika sebelumnya bernama PPKM Darurat, kali ini dinamakan PPKM Level, dari mulai Level 1 sampai 4.

Salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Bandung.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Kota Bandung : Mall Ditutup, Restoran dan PKL Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Berikut hal penting yang harus diketahui tentang pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial teleh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.

Salah satu aturan yang tercantum dalam Perwal tersebut adlah mengenai jam operasional restoran, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta mal dan pusat perbelanjaan.

Pada bagian keenam pasal 13 Perwal Kota Bandung disebutkan, pemerintah masih menutup operasional mal dan pertokoan kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan toko penjual alat kesehatan.

Baca Juga: Faheem Younus: Negara yang Terpecah Tidak Akan Menang Melawan Virus yang Bersatu

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x