Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang PPKM Level 4 Kota Bandung

- 22 Juli 2021, 16:13 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat 2 Juli 2021
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat 2 Juli 2021 /Humas Bandung.

Baca Juga: Arbani Yasiz Tengah Berduka, Ditinggal Ayahnya yang Meninggal Karena Covid-19

Berikut daftar pekerjaan yang masuk dalam sektor esensial:

- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknoloi informasi dan komunikasi
- perhotelan non penanganan karantina Covid-10
- Industri orientasi ekspor

Sektor kritikal:

- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logisitik dan transportasi
- Industri makanan, minumanm, dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebuthan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: TERKINI! Wali Kota Bandung Oded M Danial Dirawat di Rumah Sakit

Adapun aturan WFO di Kota Bandung sebagai berikut:

- WFH 100 persen (sektor non esensial)
- WFH 50 persen dan WFO 25 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial perbankan dan keuangan)
- WF0 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)
- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)
- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)
- WFO 25 persen (pelayanan administrasi).***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah