MAPAY BANDUNG - Kota Bandung menjadi salah satu daerah di Pulau Jawa yang memberlakukan PPKM Level 4.
Pada pelaksanaannya, PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Melalui Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung, Pemkot mengatur kegiatan di dalam kota.
Berikut rincian aturan terbaru dalam PPKM Level 4 di Kota Bandung:
Baca Juga: MANTAAAP ! Musa Izzanardi Wijanarko Jadi Lulusan Termuda ITB pada Usia 18 tahun 8 bulan
1. Jam operasional:
- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.
- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.
- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB
- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam
2. Kegiatan perkantoran
- WFH 100 persen (sektor non esensial)
- WFH 50 persen dan WFO 25 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial perbankan dan keuangan)
- WF0 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)
- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)
- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)
- WFO 25 persen (pelayanan administrasi)
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Ditutup sementara, kecuali akses masuk ke restoran, rumah makan, cafe, dan toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan darurat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Bandung, Begini Aturan Penyelenggaraan Acara Pernikahan