MAPAY BANDUNG - Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali pada 21 hingga 25 Juli 2021. Salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial teleh menerbitkan peraturan Wali Kota No 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.
Salah satu atuan yang tercantum dalam perwal tersebut ialah mengenai jam operasional Restoran, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta operasional mall dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: BERITA BAIK ! Kemarin Kasus Sembuh Covid-19 di Jawa Barat Lebih Banyak Daripada Kasus Positif
Pada bagian keenam pasal 13 perwal Kota Bandung disebutkan, jika pemerintah masih menutup operasional mall dan pertokoan kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan toko penjual alat kesehatan.
Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ungkap 7 Peserta Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung Positif Corona
Cafe dan Restoran diperbolehkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Para pengunjung restoran dan pengelolanya wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat.