MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan penerapan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Dalam penyelenggaran PPKM level 4, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan perwal terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam perwal No 77 Tahun 2021 disebutkan salah satu kegiatan masyarakat yang dibatasi adalah penyelenggaran pesta pernikahan.
Pada bagian ketigabelas pasal 20 perwal PPKM level 4 di Kota Bandung disebutkan jika penyelenggaraan acara pernikahan hanya melaksanakan akad saja. Artinya masyarakat dilarang untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Baca Juga: INFO VAKSIN Kota Bandung : Itenas Gelar Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 30 Ribu, Begini Cara Daftarnya
Selain itu selama PPKM level 4 berlaku acara akad pernikahan hanya boleh dihadiri keluarga inti paling banyak 10 orang.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Rektor UI, Felix Siauw : Baru Kali Ini Jadi Bahan Lawakan
Untuk masyarakat yang beragama islam melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi masyarakat non islam melaksanakan prosesi pernikahan di kanto Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.