Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Adapun untuk kafe dan restoran diperbolehkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Para pengunjung restoran dan pengelolanya wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat.
Sedangkan untuk waktu operasional PKL yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Dalam Perwal disebutkan juga bahwa PKL khusus makanan tidak diperbolehkan untuk menerima makan di tempat.
Baca Juga: 'Hospital Playlist 2' Episode 7 Tidak akan Tayang Minggu Ini
Selain itu Perwal juga menyebutkan bahwa warga Bandung yang hendak menggelar pernikahan hanya diizinkan untuk mengundang sebanyak 10 orang saja.
Kemudian, bagi warga Bandung yang beragama islam, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan untuk warga Bandung yang non-muslim, hanya diizinkan menggelar prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut juga disebutkan bahwa sektor yang masuk kategori esensial dan kritikal diizinkan untuk melaksanakan Work From Office atau WFO.