MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan PPKM Level 4 mulai Rabu 21 Juli 2021.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2021, warga Bandung yang hendak menggelar pernikahan hanya diizinkan untuk mengundang sebanyak 10 orang saja.
Selain itu, bagi warga Bandung yang beragama islam, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan untuk warga Bandung yang non-muslim, hanya diizinkan menggelar prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Baca Juga: TERKINI! Wali Kota Bandung Oded M Danial Dirawat di Rumah Sakit
"Mudah-mudahan kasus Covid-19 Kota Bandung menurun sehingga kita bisa beraktivitas seperti sedia kala," tulis Pemkot Bandung instagram resminya, Kamis 22 Juli 2021.
View this post on Instagram
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Penamaan istilah baru PPKM level 4 ini untuk menggantikan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu.