PPKM Level 4, Pernikahan Bagi Warga Non-Muslim di Bandung Dilaksanakan di Kantor Disdukcapil

- 22 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena  berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam.
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan PPKM Level 4 mulai Rabu 21 Juli 2021.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2021, warga Bandung yang hendak menggelar pernikahan hanya diizinkan untuk mengundang sebanyak 10 orang saja.

Selain itu, bagi warga Bandung yang beragama islam, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan untuk warga Bandung yang non-muslim, hanya diizinkan menggelar prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Baca Juga: TERKINI! Wali Kota Bandung Oded M Danial Dirawat di Rumah Sakit

"Mudah-mudahan kasus Covid-19 Kota Bandung menurun sehingga kita bisa beraktivitas seperti sedia kala," tulis Pemkot Bandung instagram resminya, Kamis 22 Juli 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Halo Bandung (@halobandung)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Penamaan istilah baru PPKM level 4 ini untuk menggantikan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x