PPKM Level 4, Pernikahan Bagi Warga Non-Muslim di Bandung Dilaksanakan di Kantor Disdukcapil

- 22 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena  berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam.
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

Baca Juga: Lirik Lagu Andai Aku Bisa - Tulus, Hasna Mufida, Erwin Gutawa Orchestra

Perlu dicatat kebijakan PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain Kota Bandung, di Jawa Barat sendiri ada beberapa daerah yang melaksanakan PPKM level 4 di antaranya ialah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah