Warga Kota Bandung Boleh Mudik ke Kabupaten dan Cimahi, ke Jatinangor Nggak Boleh

- 19 April 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS

 

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memperbolehkan mudik lokal di sejumlah wilayah perkotaan atau aglomerasi. Salah satunya adalah kawasan Bandung Raya.

Dengan demikian masyarakat yang tinggal di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi masih bisa mudik di wilayah tersebut.

Namun jika sudah masuk ke wilayah Jatinangor (Sumedang), Garut, atau Cianjur tidak diperbolehkan karena bukan wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Baca Juga: Melalui Surat Edaran, Menaker Ida Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Ada Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, 8 April 2021.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam Permenhub tadi yang masih boleh melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi.

Meskipun pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, tapi ada beberapa wilayah perkotaan yang dikecualikan oleh pemerintah. Maka dari itu, kegiatan pergerakan transportasi di wilayah tersebut masih diizinkan.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Melarang Aktivitas Mudik Lebaran 2021, Ini Alasan Presiden Jokowi

Budi menjelaskan wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal adalah sebagai berikut :
1. Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi

2. Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Baca Juga: Ada-ada Saja, Pria Ini Terjepit di Rongga Beton Pembatas Jalan, Netizen: Maaf Pak Saya Ngakak

5. Jogja Raya : Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul

6. Solo Raya : Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogori, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca Juga: Kehilangan Indera Penciuman, Atalia Kamil Coba Semua Parfum Miliknya

Budi menegaskan, untuk kegiatan mudik lokal di luar daerah tersebut tidak diizinkan dan jika ketahuan maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Bagi kendaraan pribadi sanksinya akan diputarbalikan, sedangkan untuk travel diberikan tindakan tegas seperti penilangan oleh kepolisian.

"Yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan diputar balik, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan persorangan untuk angkut penumpang akan ada tindakan tegas oleh kepolisian baik penilangan atau tindakan lain sesuai UU yang ada," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah