Melalui Surat Edaran, Menaker Ida Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

- 19 April 2021, 11:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /Dok. Kemnaker.go.id

MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut dikeluarkan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Ida dalam pernyataan resmi, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Gelar Tarling, Masjid di Kabupaten Bandung Disemprot Disinfektan

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Bandung Raya Hari Ini Senin 19 April 2021

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Kendati demikian, Ida menyebut mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Adapun kondisi darurat tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x