Melalui Surat Edaran, Menaker Ida Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

- 19 April 2021, 11:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /Dok. Kemnaker.go.id

Baca Juga: Harga Daging Sapi Rp105 Ribu, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar 19 April

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Dibuka, Ini Syaratnya Untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Dalam edaran itu, Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah