MAPAY BANDUNG - Petugas Kepolisian dari Polsek Margaasih Polres Cimahi menggelar operasi yustisi dan pembagian masker bagi masyarakat.
Operasi ini dilaksanakan Selasa 2 Februari 2021 sejak pagi, di kawasan Pasar Dimensi, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam rilis yang diterima mapaybandung.com, sebanyak 35 warga dikenakan sanksi teguran karena tidak taat terhadap protokol kesehatan yaitu penggunaan masker.
Baca Juga: Menohok! Rizal Ramli Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Adalah Demokrasi Kriminal
Baca Juga: Penularan Corona Masih Tinggi, Ganjar Pranowo Kasih Saran Begini Terkait Imlek
Pengendara roda dua menjadi yang paling banyak mendapatkan teguran. Sementara lainnya merupakan pengendara roda empat, pejalan kaki, dan pedagang.
Kapolsek Margaasih Kompol Sukarso dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kegiatan ini sebagai upaya dari Penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan mencegah terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kecewa BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlanjut, Serikat Pekerja Surati Presiden Jokowi