MAPAY BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, dari 16 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang perempuan.
Para pelaku yang diringkus merupakan pengungkapan dari 14 kasus peredaran narkoba pada awal Januari 2021. Sejumlah barang bukti pun disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Cathrine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Narkoba
"Dari keenam belas tersangka ini terdiri dari berbagai macam yang dapat kami sita, atau kita amankan, yaitu sabu-sabu 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1.314,37 gram, dan obat keras terlarang 1.144 gram," ujar Nasrudin saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 2 Februari 2021.
Sementara itu lanjut Nasrudin, dari keenam belas pelaku satu diantaranya adalah perempuan, berinisial NR yang berstatus tersangka sebagai pengedar. Ia mengaku sudah menjual barang haram ini selama 5 bulan terakhir dengan harga 250 ribu per paket. Selain menjual sabu-sabu, NR juga berprofesi sebagai PSK.
"Statusnya sebagai pengedar sabu-sabu dan juga bekerja sebagai PSK, yang bersangkutan berinisial NR, sudah kami tanyakan dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Baca Juga: Terciduk! Vokalis Band Kapten Sang Pelantun ‘Lagu Sexy’ Pakai Narkoba dan Langsung Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap dibeberapa wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di antaranya di Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Margaasih, Ngamprah, kemudian di Kecamatan Parompong, dan Kecamatan Cihampelas.