Menohok! Rizal Ramli Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Adalah Demokrasi Kriminal

- 2 Februari 2021, 14:20 WIB
Rizal Ramli beberkan kerugian negara yang mengemban sistem Presidential Threshold.
Rizal Ramli beberkan kerugian negara yang mengemban sistem Presidential Threshold. /Twitter.com/@RamliRizal.



MAPAY BANDUNG
- Pakar Ekonomi Rizal Ramli ungkap isi hatinya melihat sistem demokrasi yang dijalankan Pemerintah Indonesia. Mantan Menteri ini bahkan menyebutkan, demokrasi yang kini diterapkan Pemerintah Indonesia adalah demokrasi kriminal.

Rizal Ramli yang menjabat Menteri Koordinator Maritim pada periode 2015 hingga 2016 ini, menyatakan demokrasi Indonesia saat sebagai demokrasi kriminal, saat berbincang dengan wartawan senior Karni Ilyas dan ditayangkan di laman YouTube, baru-baru ini.

Menurut Rizal Ramli, demokrasi kriminal yang diterapkan Indonesia merujuk pada penilaiannya terhadap aturan Presidential Threshold atau ambang batas suara yang harus dikantongi Partai Politik dalam Pemilu.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bahas Penerapan Karantina Wilayah Jumat Ini

Baca Juga: WASPADA ! BMKG Sebut Aktivitas Gempa Meningkat Sejak Awal Januari 2021

"Sudah ada 11 kali proses gugatan terhadap Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang saya ajukan selalu ditolak tanpa proses," ujarnya.

Dipaparkan Rizal Ramli, sistem Presidential Threshold di Indoensia hanya bisa dinikmati oleh 9 Partai Politik besar. Ia menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang harus "menyewa patai" agar bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Biaya sewa partai bisa 30 sampai 50 miliar, itu pun untuk level calon kepala daerah Bupati. Apalagi untuk level Wali Kota dan Gubernur. Inilah yang kami sebut sebagai demokrasi kriminal," jelasnya.

Baca Juga: Bio Farma Targetkan Produksi 15 Juta Vaksin Corona Sinovac Selesai Bulan Ini

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap 16 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Juga Berprofesi PSK

Seperti diketahui, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kontestan Pemilu diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x