Masih Pandemi, Perubahan UU Pemilu Dinilai Tidak Perlu

- 28 Januari 2021, 21:26 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT



MAPAY BANDUNG - Network for Indonesia Democratic Society (NETFID) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu meneruskan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas tahun 2021 ini. 

Seperti ditegaskan Ketua NETFID Dahliah Umar, UU Pemilu masih bisa diwadahi dalam undang-undang pemilu sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Energi kita sebaiknya kita curahkan sepenuhnya menghadapi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. UU Pemilu sebelumnya masih kompatibel dalam kondisi sekarang,” ujarnya di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Tunggu 17 Tahun Lagi, Lakukan Ini Ketika Bulan Purnama Tepat di Atas Ka'bah

Baca Juga: Total Kerusakan dan Kerugian Pasca Gempa Sulawesi Barat Capai Rp829,1 Miliar

Dahliah menambahkan, selain penanganan wabah Covid-19; agenda pemulihan ekonomi nasional dirasa lebih penting daripada melakukan revisi UU Pemilu.

Selain itu, akan terjadi debat panjang di parlemen yang menguras energi dan bisa mengalihkan fokus utama bangsa.

“Jika tujuannya adalah mengatur keserentakan pemilu, UU yang ada sudah mengaturnya, yakni serentak pada tahun 2024,” ungkap Dahliah.

Bahkan, tambah Dahliah,  proses transisi menuju 2024 telah disiapkan dan diatur oleh UU. Apalagi Pilkada 2024 sebagaimana diamanatkan UU No.10 tahun 2016 belum dilaksanakan.

Pasalnya, keserentakan dalam satu tahun Pemilu justru dapat meraih dua keuntungan sekaligus. Keuntungan itu berupa, kontestasi dan konflik politik pemilu hanya terjadi dalam satu tahun pemilu saja, yakni 2024. Kedua, akan menghemat anggaran yang sangat signifikan.

Selain itu, jika DPR meneruskan pembahasan revisi UU Pemilu akan membuat produk legislasi yang tidak sempurna.

“Membuat undang-undang yang terburu-buru tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menyimpan masalah. Pada akhirnya yang muncul adalah gugatan uji materi ke MK yang tak kunjung selesai,” ujar Dahliah.

Baca Juga: Masuk Fase Erupsi Efusif, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 36 Kali

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x