Bagaimana Prosedur Tilang Elektronik di Kota Bandung? Ini Tahapan-tahapannya

25 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi sistem tilang elektronik di Kota Bandung /ANTARA/Aprillio Akbar

MAPAY BANDUNG - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Bandung sejak 23 Maret 2021.

Polda Jawa Barat sudah memasang 21 titik alat tilang elektronik berupa CCTV dan perangkat pendukung lainnya di Bandung.

Dengan ETLE, maka pelanggar lalu lintas bisa langsung diketahui jenis pelanggarannya, lokasi, dan plat nomor kendaraan tersebut. Nantinya akan ada SMS dari "ETLE JABAR" yang memberikan pemberitahuan tilang.

Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh alat tilang elektronik. Mulai dari melanggar batas kecepatan, tidak pakai sabuk pengaman, hingga menggunakan plat nomor palsu.

Seperti apa prosedur tilang elektronik atau ETLE di Kota Bandung? Berikut tahapannya:

1. Pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan berisi pemberitahuan pelanggaran lewat SMS
2. Pemilik kendaraan diarahkan untuk membuka link ETLE untuk proses lebih lanjut atau klik di sini
3. Masukan nomor referensi yang telah diterima lewat SMS
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atas data kendaraan yang melanggar. Ada 2 pilihan yaitu "Kendaraan Saya" dan "Bukan Kendaraan Saya"

Baca Juga: Ada Dua Daerah di Jawa Barat yang Akan Duluan Operasikan Tilang Elektronik

5. Setelah konfirmasi, pemilik dapat melihat detail pelanggaran seperti bukti foto, waktu, dan pasal yang dikenakan
6. Memilih "Saya Melanggar" atau "Saya Tidak Melanggar". Jika memilih "Saya Melanggar", di tahap selanjutnya pemilik kendaraan dapat memeriksa kembali keseluruhan detail pelanggaran, serta jumlah denda yang dibayarkan. Pemilik juga bisa memilih hadir di persidangan

Baca Juga: Peserta Lolos Gelombang 15 Wajib Nonton Video Ini, Atau Dana Insentif Tidak Cair

7. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan tindak lanjut dengan mengisi detail perkara pada sistem e-tilang
8. Petugas melengkapi data yang diperlukan untuk masuk pada proses penilangan seperti nama petugas hingga tanggal sidang
9. Pemilik kendaraan akan kembali menerima SMS pemberitahuan tilang dan alur pembayaran yang bekerja sama dengan pihak BRI

Baca Juga: [HOAKS] Backsound Chants Ujaran Kebencian di Laga Persib vs Bali United

10. Pembayaran melalui BRIVA BRI
11. Jika sudah dibayar maka proses penilangan telah dianggap selesai

Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang ektronik terpusat hingga ke Mabes Polri, sehingga ETLE bisa menilang kendaraan yang berplat luar daerah dari lokasi pelanggar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler