Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA.
"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," tutur Yusri.
Baca Juga: Mulai Sekarang Setop Lakukan Hal Ini di Waktu Malam, Karena Sangat Dibenci Rasulullah
Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap oleh Polres Metro Kota Tangerang pada Rabu, 1 September 2021 lalu.***