100 Ribu Lebih Masyarakat Tandatangani Petisi 'Boikot Saipul Jamil'

- 4 September 2021, 10:00 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil sudah lebih dari 100.000 tanda tangan
Petisi boikot Saipul Jamil sudah lebih dari 100.000 tanda tangan /Instagram.com/@saipuljamilreal /


 
MAPAY BANDUNG – Kabar pembebasan pedangdut Saipul Jamil tersiar hampir di berbagai media. Kabar bebasnya Saiful Jamil menjadi sorotan publik.

Pasalnya setelah dinyatakan bebas, Saipul Jamil disambut meriah bak pahlawan.

Banyak masyarakat yang merasa heran mengapa seorang mantan narapidana  pencabulan anak dibawah umur, begitu disambut ketika pembebasannya.

Baca Juga: NGERI ! Cerita Mistis Pedagang Sate di Bandung Dagangannya Diborong Makhluk Gaib

Bahkan terlihat dirinya mengenakan kalung Bunga serta melambai – lambaikan tangannya seraya menyampaikan keinginan – keinginannya ketika keluar dari penjara.

Baca Juga: Jarang Terungkap ! Ternyata Pernikahan Astrid Uya Kuya Hampir Bercerai
 
Selain itu, kabar Saipul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika di penjara disoroti publik. Sebab publik sangat yakin pelaku pencabulan ini akan "mondar – mandir" dari panggung ke panggung sedangkan sang korban masih terjebak dalam trauma dan rasa takutnya. Hal ini membuat publik berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk dibuatnya aturan pelarangan Saiful Jamil untuk tampil di media, khususnya televisi, demi kepentingan korban.
 
Dikutip MapayBandung.com dari laman change.org, kembalinya Saipul Jamil ke dunia hiburan membuat masyarakat menyatakan petisi penolakannya.

Baca Juga: KABAR TERBARU ! BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Selesai Disalurkan pada Oktober 2021

Bahkan petisi "Boikot Saipul Jamil" telah ditandatangai oleh lebih dari 100 ribu orang.

Petisi ini dibuat untuk menjaga kenyamanan korban. Masyarakat berharap jangan sampai korban merasa tak nyaman dan kondisi mental nya diperparah dengan pelaku pencabulan anak diusia dini masih dapat dengan bebasnya berlalu – lalang di berbagai media.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kabupaten Bandung September 2021 Beserta Persyaratannya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x