Sementara itu Anggota Komisi I DPR Bobby Ardhityo Rizaldi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuat kebijakan, apabila kemunculan Saipul Jamil di televisi dapat meresahkan publik.
Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, Kemenkes Buru-Buru Tutup Data NIK Pejabat di Aplikasi Peduli Lindungi
“Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrument untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk televisi dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI,” ujar Bobby, pada Kamis, 2 September 2021. (Nurul Suhartin Hasni/ Job Training)***