Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

- 4 September 2021, 17:18 WIB
Mengejutkan! Coki Pardede Gunakan Sabu Lewat Anal, Ternyata Ini Alasannya
Mengejutkan! Coki Pardede Gunakan Sabu Lewat Anal, Ternyata Ini Alasannya /Instagram/@cokipardede666

MAPAY BANDUNG - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat komika Reza Pardede alias Coki Pardede kini memasuki babak baru.

Coki Pardede telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang berinisial WL dan RA.

"Jadi memang adanya laporan masyarakat, lalu penyidik melakukan profiling dan surveilance dan menangkap wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: NGERI ! Cerita Mistis Pedagang Sate di Bandung Dagangannya Diborong Makhluk Gaib

Baca Juga: Dimulai 8 September, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Hanya untuk 50 Persen Siswa

"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," ujarnya.

Diketahui, Coki membeli narkoba jenis sabu melalui WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun.

Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA.

"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," tutur Yusri.

Baca Juga: Mulai Sekarang Setop Lakukan Hal Ini di Waktu Malam, Karena Sangat Dibenci Rasulullah

Baca Juga: Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, Puan Geram: Kita Tahu Banyak NIK Warga Bocor dan Akhirnya Terjebak Pinjol

Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap oleh Polres Metro Kota Tangerang pada Rabu, 1 September 2021 lalu.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x