MAPAY BANDUNG - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat komika Reza Pardede alias Coki Pardede kini memasuki babak baru.
Coki Pardede telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang berinisial WL dan RA.
"Jadi memang adanya laporan masyarakat, lalu penyidik melakukan profiling dan surveilance dan menangkap wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.
Baca Juga: NGERI ! Cerita Mistis Pedagang Sate di Bandung Dagangannya Diborong Makhluk Gaib
Baca Juga: Dimulai 8 September, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Hanya untuk 50 Persen Siswa
"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," ujarnya.
Diketahui, Coki membeli narkoba jenis sabu melalui WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun.