Seiring pengetatan aturan sertifikat halal untuk PKL dan UMKM, juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Saat ini tercatat lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal yang terdaftar di Kemenag. Sebelumnya LPH hanya terdiri dari 3 lembaga yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.
Demikian cara mudah untuk mendapatkan sertifikat halal gratis 2024 khusus PKL dan UMKM paling lambat 17 Oktober 2024. Jangan lewatkan kesampatan ini agar usaha Anda halal dan mampu menjangkau konsumen muslim.***