Baca Juga: Pedaftaran Duta Baca Remaja Kabupaten Bandung 2024 Dibuka! Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
2. Skema sertifikat halal
Untuk memudahkan sertifkasi halal bagi PKL dan UMKM, pelaku usaha diberikan dua pilihan skema deklarasi usahanya.
Pertama yaitu sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku apabila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selain itu pelaku usaha memiliki proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Selanjutnya skema reguler. Cara ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam prosesnya, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga: Omo! 7 Daftar K-Drama Ini Tayang Bulan Februari 2024, Nomor 5 Paling Banyak Ditunggu Netizen
3. Sertifikasi halal gratis (SEHATI)
Khusus untuk skema Self Declare, PKL dan UMKM tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal. Pasalnya pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal secara gratis yang dikenal dengan SEHATI.
4. Memilih lembaga pemeriksa halal