Cara Mudah Dapat Sertifikat Halal Gratis 2024 Khusus PKL dan UMKM, Cukup Modal HP Saja

- 1 Februari 2024, 11:45 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /halal Indonesia/Instagram

Baca Juga: Pedaftaran Duta Baca Remaja Kabupaten Bandung 2024 Dibuka! Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

2. Skema sertifikat halal

Untuk memudahkan sertifkasi halal bagi PKL dan UMKM, pelaku usaha diberikan dua pilihan skema deklarasi usahanya.

Pertama yaitu sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku apabila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selain itu pelaku usaha memiliki proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Selanjutnya skema reguler. Cara ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam prosesnya, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Omo! 7 Daftar K-Drama Ini Tayang Bulan Februari 2024, Nomor 5 Paling Banyak Ditunggu Netizen

3. Sertifikasi halal gratis (SEHATI)

Khusus untuk skema Self Declare, PKL dan UMKM tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal. Pasalnya pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal secara gratis yang dikenal dengan SEHATI.

4. Memilih lembaga pemeriksa halal

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x