MAPAY BANDUNG - Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM penting diingat jika batas akhir untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut jika PKL dan UMKM yang berusaha tidak memiliki sertifikat halal, akan mendapat teguran hingga sanksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Berikut ini adalah informasi terkini soal pengajuan sertifikat halal secara gratis untuk PKL dan UMKM lengkap dengan seluk beluk pendaftaran yang berhasil dirangkum MapayBandung.com.
1. Daftar sertifikasi halal
Untuk mendaftar sertifikat halal, caranya sangat mudah. BPJPH memberikan fasilitas yang dapat diakses secara online bagi PKL dan UMKM.
Pendaftaran sertifikasi halal sangat mudah! Pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.
Selain itu, PKL dan UMKM dapat mengunjungi laman ptsp.halal.go.id untuk melakukan registrasi.