PKL Wajib Miliki Sertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Ini Sanksi Pedagang Nakal dan Bandel!

- 1 Februari 2024, 10:45 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /DISKOMINFO KOTA BANDUNG

 

MAPAY BANDUNG - Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh Indonesia wajib memilili sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 mendatang.

Terdapat ancaman bagi PKL yang tidak memiliki sertifikat dan tetap berjualan meski tidak memiliki sertifikat halal.

Bagi PKL yang kedapatan menjajakan dagangan dan membandel tidak mengurus sertifikat halal, maka akan mendapat teguran hingga melarang berjualan.

Baca Juga: Penataan PKL Saparua Disambut Baik, Pedagang: Bagus, Jadi Tidak Terlihat Kumuh

Dikutip dari laman pringsewu.kemenag.go.id yang diakses pada Kamis 1 Februari 2024, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah memperingatkan agar seluruh PKL mengurus sertifikat halal.

Menurutnya seluruh PKL yang masuk ke dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.

Apabila sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM dan PKL belum mengantongi izin berjualan dan surat sertifikasi halal tidak dimiliki, tentu saja akan dikenakan sejumlah sanksi.

Siti menjelaskan, peringatan ini khusus bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk yang terdiri dari makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x