Sanksi akan berlaku mulai 18 Oktober 2024. Nantinya PKL yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi administrasi dan menanyakan alasannya belum mengurus sertifikat halal usahanya.
Lebih lanjut jika PKL dan UMKM yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, sertifikat halal akan difasilitasi.
Tetapi untuk pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi jika melanggar peraturan ini. Pengesahan aturan ini dan pemberian sanksi ini sejalan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Nantinya apabila PKL enggan mengurus produk halal, maka produk tidak bisa beredar. Selain itu akan ada penyantuman logo non halal pada produk yang dijualnya nanti.
Baca Juga: Persib Buka Peluang Mainkan Pemain Juara ISL 2014 Saat Lawan Persis Solo di GBLA, Ini Sosoknya
Jangan Terlambat!
Pemerintah saat ini telah memberikan program sertifikasi halal untuk PKL dan UMKM yang diberi nama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan harapannya agar para PKL dan UMKM yang memenuhi kriteria mekanisme pernyataan halal (self declare) dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis.
Bagi para pelaku usaha yang tertarik untuk mengikuti program Sehati, langkah awal yang harus diambil adalah mendaftar melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.***