Cara Mudah Dapat Sertifikat Halal Gratis 2024 Khusus PKL dan UMKM, Cukup Modal HP Saja

- 1 Februari 2024, 11:45 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /halal Indonesia/Instagram

 

MAPAY BANDUNG - Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM penting diingat jika batas akhir untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.

Lebih lanjut jika PKL dan UMKM yang berusaha tidak memiliki sertifikat halal, akan mendapat teguran hingga sanksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Berikut ini adalah informasi terkini soal pengajuan sertifikat halal secara gratis untuk PKL dan UMKM lengkap dengan seluk beluk pendaftaran yang berhasil dirangkum MapayBandung.com.

Baca Juga: PKL Wajib Miliki Sertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Ini Sanksi Pedagang Nakal dan Bandel!

1. Daftar sertifikasi halal

Untuk mendaftar sertifikat halal, caranya sangat mudah. BPJPH memberikan fasilitas yang dapat diakses secara online bagi PKL dan UMKM.

Pendaftaran sertifikasi halal sangat mudah! Pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.

Selain itu, PKL dan UMKM dapat mengunjungi laman ptsp.halal.go.id untuk melakukan registrasi.

Baca Juga: Pedaftaran Duta Baca Remaja Kabupaten Bandung 2024 Dibuka! Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

2. Skema sertifikat halal

Untuk memudahkan sertifkasi halal bagi PKL dan UMKM, pelaku usaha diberikan dua pilihan skema deklarasi usahanya.

Pertama yaitu sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku apabila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selain itu pelaku usaha memiliki proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Selanjutnya skema reguler. Cara ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam prosesnya, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Omo! 7 Daftar K-Drama Ini Tayang Bulan Februari 2024, Nomor 5 Paling Banyak Ditunggu Netizen

3. Sertifikasi halal gratis (SEHATI)

Khusus untuk skema Self Declare, PKL dan UMKM tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal. Pasalnya pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal secara gratis yang dikenal dengan SEHATI.

4. Memilih lembaga pemeriksa halal

Seiring pengetatan aturan sertifikat halal untuk PKL dan UMKM, juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Saat ini tercatat lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal yang terdaftar di Kemenag. Sebelumnya LPH hanya terdiri dari 3 lembaga yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Diduga Netizen Konflik dengan Komplek Elit, Gerbang Tol Gedebage Km 149 Hilang! Begini Kata Jasa Marga

Demikian cara mudah untuk mendapatkan sertifikat halal gratis 2024 khusus PKL dan UMKM paling lambat 17 Oktober 2024. Jangan lewatkan kesampatan ini agar usaha Anda halal dan mampu menjangkau konsumen muslim.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah