Metode yang ditawarkan sama, yaitu berlayar ke Indonesia untuk tinggal sementara di kamp penampungan Aceh lalu berpindah ke Medan atau Dumai, dan selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Hingga kini Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara etnis Rohingya yang menjadi korban TPPO yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar, masih berada di Balai Meseuraya Aceh.***