Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau merasa terancam.
Ahli pidana mengungkap jika kondisi terdesak, dikategorikan sebagai bentuk untuk membela diri. Namun yang dilakukan Muhyani menurut ahli pidana bukanlah kondisi terdesak.
Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau meminta pertolongan orang lain saat Waldi dan pencuri lain mengeluarkan golok.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp12.000, Dijual Rp1.114.000 Per Gram
Mendapat perhatian Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara soal kasus yang menimpa Muhyani. Ia merasa heran dengan logika polisi usai Muhyani ditetapkan sebagai tersangka.
Sahroni menjelaskan, apabila Muhyani pasrah saat menghadapi pencuri bisa jadi orang tersebut akan terbunuh. Bahkan mempertanyakan logika Kapolresta Serang.
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat? Masa iya begitu logikanya?" ucap Sahroni.***