Nama Saya Muhyani, Sempat Dijebloskan ke Penjara akibat Melawan Pencuri Kambing hingga Tewas

- 16 Desember 2023, 10:10 WIB
Muhyani sempat dijebloskan ke penjara usai membela diri dari pencuri kambing
Muhyani sempat dijebloskan ke penjara usai membela diri dari pencuri kambing /YouTube Official iNews

 

MAPAY BANDUNG - Muhyani, lelaki paruh baya berusia 58 tahun asal Serang, Banten, akhirnya dapat bernafas lega.

Pasalnya kasus penusukan yang dilakukan kepada pencuri kambing akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang Banten.

Tindakan yang dilakukan Muhyani sangat beralasan, Ia dianggap sedang melakukan pembelaan diri dengan menusuk pencuri kambing menggunakan gunting sayur.

Baca Juga: Viral Pasien Tewas usai Operasi Gigi Bungsu, Direktur RSHS Bandung Sayangkan Pembuat Konten tanpa Klarifikasi

Sesuai dengan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhyani melakukan pembelaan terpaksa yang sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Menurut Kajari Serang, jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda atau melindungi harta benda orang lain, dapat dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan atas dasar terpaksa.

Muhyani sempat dipenjara

Imbas perbuatannya Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dan dituntut dengan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Meski begitu, karena pelaku dianggap kooperatif maka statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Baca Juga: Jelang Bali United vs Persib, Begini Penilaian Teco terhadap Penampilan Maung Bandung Musim Ini

Sebelumnya peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023 silam.

Muhyani awalnya mendengar suara berisik yang berasal dari kandang. Suara tersebut berasal dari jebakan yang sudah dipasang Muhyani karena kejadian pencurian bukan kali ini saja dialaminya.

Setelah dilakukan pengecekan, Muhyani kaget lantaran mengetahui dua orang tak dikenal hendak mencuri kambing miliknya. Merasa dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan golok untuk melukai Muhyani.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD ke Bandung Hari Ini, Simak Agendanya

Untuk membela diri, Muhyani dengan cepat mengambil gunting lalu menusuknya tepat di dada Waldi. Setelah berduel, kedua pelaku melarikan diri.

Hingga pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad Waldi sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah tak jauh dari lokasi kejadian dengan luka tusuk di bagian dada.

Kapolresta Serang Kota: Seharusnya Muhyani melarikan diri

Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau merasa terancam.

Ahli pidana mengungkap jika kondisi terdesak, dikategorikan sebagai bentuk untuk membela diri. Namun yang dilakukan Muhyani menurut ahli pidana bukanlah kondisi terdesak.

Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau meminta pertolongan orang lain saat Waldi dan pencuri lain mengeluarkan golok.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp12.000, Dijual Rp1.114.000 Per Gram

Mendapat perhatian Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara soal kasus yang menimpa Muhyani. Ia merasa heran dengan logika polisi usai Muhyani ditetapkan sebagai tersangka.

Sahroni menjelaskan, apabila Muhyani pasrah saat menghadapi pencuri bisa jadi orang tersebut akan terbunuh. Bahkan mempertanyakan logika Kapolresta Serang.

"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat? Masa iya begitu logikanya?" ucap Sahroni.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah