MAPAY BANDUNG - Muhyani, lelaki paruh baya berusia 58 tahun asal Serang, Banten, akhirnya dapat bernafas lega.
Pasalnya kasus penusukan yang dilakukan kepada pencuri kambing akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang Banten.
Tindakan yang dilakukan Muhyani sangat beralasan, Ia dianggap sedang melakukan pembelaan diri dengan menusuk pencuri kambing menggunakan gunting sayur.
Sesuai dengan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhyani melakukan pembelaan terpaksa yang sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Menurut Kajari Serang, jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda atau melindungi harta benda orang lain, dapat dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan atas dasar terpaksa.
Muhyani sempat dipenjara