MAPAY BANDUNG - KPK resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka penerima gratifikasi.
Andhi Pramono diduga sudah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Sabtu 8 Juli 2023: Ikatan Cinta hingga Jangan Bercerai Bunda
Alexander menjelaskan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022.
Diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," urainya melanjutkan.
Baca Juga: Anti Bahan Kimia! Ini 5 Makanan yang Bikin Rambut Sehat, Berkilau, Tebal, Uban Minggat
Baca Juga: Penunggak Pajak di Cimahi Dapat Teguran Keras, Satu di Antaranya Tak Bayar Pajak Restoran
Menjadi broker atau perantara, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.***