Penunggak Pajak di Cimahi Dapat Teguran Keras, Satu di Antaranya Tak Bayar Pajak Restoran

- 7 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik/

 

MAPAY BANDUNG - Sejumlah wajib pajak (WP) mendapatkan peringatan keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi. Para WP itu buntut dari tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar.

Peringatan keras itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar. Pemasangan media peringatan dilakukan Bappenda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Total ada 12 wajip pajak yang diberikan peringatan.

"Totalnya ada 12 titik wajik pajak yang kita pasang media peringatan karena mereka belum membayar kewajiban atau nunggak pajak," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal pada Kamis 5 Juli 2023.

Belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga: Penyebab Perut Buncit Diungkap dr. Zaidul Akbar, Salahsatunya Sering Konsumsi Makanan Ini

"Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan," kata Faisal.

Sebelum dipasangi media peringatan, ungkap Faisal, pihaknya surat teguran hingga tiga kali. Namun tidak digubris wajik pajak sehingga Bappenda bersama Kejari Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.

"Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu. Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan," tegas Faisal.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x