KPK Perpanjang Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana hingga 40 Hari ke Depan

- 4 Mei 2023, 13:26 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan.
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

MAPAY BANDUNG - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan.

Diketahui sebelumnya, bahwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 15 April-4 Mei 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Kota Bandung Diklaim Tunjukkan Tren Positif

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya.

Lanjut Ali menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Tunggu Realisasi TPA Legok Nangka, TPA Darurat Cicabe Mulai Olah 600 Ton Sampah

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x