MAPAY BANDUNG - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor.
Menurut I Wayan Koster kebijakan ini menyusul maraknya turis asing di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang turis asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Luar Krispi Dalam Lumer, Resep Kroket Belanda Ini Bisa Dijadikan Camilan Buka Puasa
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkapnya dikutip Senin 13 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, lanjut Koster, ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.
Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.
Baca Juga: Luar Krispi Dalam Lumer, Resep Kroket Belanda Ini Bisa Dijadikan Camilan Buka Puasa
Baca Juga: 3 Tempat Bukber yang Nyaman di Bandung, Lengkap Jam Buka dan Harganya