Ramai Travel Warning Gegara RKUHP, Kemenpar Jamin Turis dapat Berlibur dengan Aman

- 10 Desember 2022, 14:34 WIB
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

MAPAY BANDUNG – Usai RKUHP disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin, berbagai protes dan demonstrasi terjadi di dalam negeri.

Selain masyarakat Indonesia, warga internasional pun mengajukan keberatan dengan RKUHP yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna.

Beberapa negara seperti Australia dikabarkan memberlakukan Travel Warning lantaran pengesahan RKUHP bertentangan dengan budaya yang dianut.

Baca Juga: Dewan Pers Surati Presiden Jokowi, Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Menanggapi penolakan dan Travel Warning dari beberapa negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjamin wisatawan yang datang ke Indonesia akan memperoleh pengalaman yang aman.

Tak hanya itu, kepada para turis asing yang ingin datang ke wilayah Bali dan tujuan wisata lain akan merasakan sensasi nyaman, menyenangkan,tanpa harus waswas dengan pasal RKUHP.

“Selama tiga hari ini (setelah pengetokan palu RKUHP di DPR RI), luar biasa perhatian publik, media, dan netizen terhadap (pasal-pasal dalam RKUHP) khususnya di sektor pariwisata. Semua sudah memberikan opini dan aspirasi, semua kita tampung dan kita berikan klarifikasi bahwa pariwisata Indonesia sangat menghormati tamu karena ini budaya bangsa kita,” ucap Meteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Sabtu 10 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Buya Yahya Jelaskan Contoh Pesta Sesuai Syariat

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x