Hakim Jatuhkan Vonis RICKY RIZAL Pidana 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 14 Februari 2023, 16:08 WIB
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Baca Juga: Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Majelis Hakim, Ricky Rizal dianggap masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, hingga mempunyai anak yang masih kecil dan butuh bimbingan ayahnya.

Hal itulah yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dilaksanakan, tersisa satu terdakwa lain yakni Bharada Eliezer yang akan menjalani sidang vonis akhir pada Rabu 15 Februari 2023.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x