Baca Juga: Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Majelis Hakim, Ricky Rizal dianggap masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, hingga mempunyai anak yang masih kecil dan butuh bimbingan ayahnya.
Hal itulah yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dilaksanakan, tersisa satu terdakwa lain yakni Bharada Eliezer yang akan menjalani sidang vonis akhir pada Rabu 15 Februari 2023.***
____________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.