MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman kurungan 13 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi pada Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo
Vonis untuk Ricky Rizal lebih berat
Vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal ini diketahui lebih berat, daripada dakwaan yang sempat diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.
Meski lebih berat dari tuntutan awal JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal.