Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 12:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Vonis untuk Kuat Maruf lebih berat

Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf ini diketahui lebih berat daripada dakwaan yang sempat diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum diketahui mendakwa Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Disampaikan oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dianggap tidak sopan, tidak berterus terang saat ditanyakan beberapa hal soal keterlibatan dalam kasus Brigadir J, hingga tidak mengaku bersalah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x